Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Design created with PosterMyWall

Pangan Lokal Adalah Harga Diri (Waka) Petani Dan Masyarakat Kabupaten Ende


Direktur Tananua flores
Tananuaflores.id- Apresiasi buat petaniApresiasi buat yang telah mengembangkan warung dan café pangan local,Terima kasih untuk masyarakat dan komunitas yang mengkonsumsi pangan local dalam kehidupan dan Terimakasih untuk Pemerintahan Kabupaten Ende yang mulai menghimbau konsumsi pangan lokal 

Mengapa Pangan local?
Puncak gunung es berkaitan dengan pangan yang sedang dihadapi manusia diera milenial ini adalah:
Kelaparan dan kemiskinan; Spesifik Kabupaten  Ende;

Untuk Pangan: Jumlah rumah tangga sasaran penerima bantuan sosial beras sejahtera yang tersebar di 255 desa pada 21 Kecamatan sebanyak 24. 456 rumah tangga sasaran dari 64.628 kk sama dengan 37,84%.
Kemiskinan: angka kemiskinan kabupaten Ende tahun 2014  sebesar 20,37 dan posisi tahun 2019 sebesar 24,2%

Obesitas; Menurut perkiraan organisasi kesehatan dunia (WHO), pada tahun 2020 diperkirakan 3 dari 4 orang dewasa akan mengalami obesitasdidiagnosa dengan diabetes, stroke, hipertensi karena kelebihan berat badanmenjadi masalah kesehatan global dan berdampak pada masalah kesehatan lainnya.
Beberapa penyebab utama yang butuh perhatian semua manusia

Peningkatan jumlah penduduk  berdampak pada ketersediaan & keberlanjutan pangan.

Sensus 2010 penduduk Indonesia 231 juta jiwa, laju pertumbuhan pertahun 1,34%. Indonesia urutan ke empat penduduk terpadat setelah China, India dan Amerika Serikat. Thn 2010 tercatat sekitar 20 juta penduduk Indonesia kekurangan pangan dan kelaparan, Mayoritas tinggal dipedesaan dengan kondisi kwalitas SDM rendah 

 2.Menurunnya mutu & jumlah sumber daya pangan.

Allah meciptakan alam semesta beserta isinya untuk keberlangsungan hidup manusia. Tanah, air, udara, tanaman, ternak dan ikan adalah komponen sumber daya pangan yang dibumi. Alam semesta menjadi investasi kehid-upan manusia.
Pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia mempengaruhi sikap dan prilaku manusia terhadap alam semesta. Menjadikan PANGAN sbg  komoditas ekonomi, sehingga menjadi barang yang diperebutkan  oleh orang-orang yang mempunyai kekayaan dan kekuasaan.

 Privatisasi air, pengalihan lahan untuk non pangan, eksploitasi lahan untuk mengha-silkan pangan lebih besar dengan asupan benih hibrida, pupuk & pestisida kimia. Areal pangan telah dikonversikan menjadi tanaman perkebunan atau pembangunan industry.  Ini telah menghancurkan mata pencaharian jutaan petani pedesaan

Pertumbuhan penduduk 1,34%/tahun luas lahan relative tetap bahkan untuk pangan berkurang. 

    3.Monopoli dan kekuasaan perusahaan-perusahaan berskala besar terhadap pangan  (dampak globalisasi dan Indonesia masuk jebakan WTO)

 Sistem pangan dan pertanian global berada dibawah monopoli dan kekuasaan perusahaan-perusahaan berskala besar yang memaksakan ekonomi neoliberal dan perdagangan bebas. Negara berkembang dan terbelakang mendapat tekanan pada ketahanan pangan yang mengakibatkan ketergantungan pada impor pangan.

Praktek pertanian yang diterapkan oleh perusahan skala besar- agrokimia transnasional mengedepankan dan intensifikasi dengan penggunaan obat-obat kimia, pertanian monokultur berskala besar dan mempromosikan tanaman termodifikasi genetikanya. Membuat petani semakin bergantung dan akan selalu bergantung pada produknya.

Praktek pertanian ini telah merusak tanah, mengancam praktek-praktek pertanian berkearifan local yang akrab dengan lingkungan, bersahabat dan berkeadilan dengan seluruh ciptaan.

4. Keamanan pangan & lingkungan

Masuknya produk pangan global seperti Sosis, nugget, burger mau tidak mau sudah mulai mempengaruhi pola pangan.
Promosi besar-besaran berhasil pula mengubah gaya hidup manusia. Karena beranggapan pangan import membuat diri lebih modern dan kalau tidak makan dianggap manusia jadul.

Penggunaan monosodium glutamate, bahan pengawet dan pewarna kimia yang berlebihan pada makanan yang dikonsumsi kalangan kurang mampu menambah rentetan bahaya yang mengancam kesehatan secara tidak disadari. Akibatnya  obesitas, stroke & jantungan, diabetes mulai menyinggapi kelompok usia muda,

Globalisasi pangan telah membuat jarak antara produksi pangan dengan konsumennya semakin jauh.

Secara bertahap sumber pangan rumah tangga sudah bergeser dari pekarangan sendiri ke hi/ supermarket.

Sampai tingkat tertentu konsumsi masyarakat semakin ditentukan oleh transportasi dan iklan produk pangan bu kan ketersediaan sumber daya pangan. 
5.Legislasi, regulasi & distribusi pangan

 Pangan tidak boleh dijadikan komoditas politik tetapi menjadi investasi yang menghidupi, yang memungkinkan manusia untuk bermurah hati dan berbagi dengan sesama manusia.

Petunjuk Hak atas pangan yang dikeluarkan FAO mensyaratkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam realisasi hak atas pangan berkecukupan.

Pada Negara-negara yang meratifikasi konvesi PBB semua legislasi dan regulasi yang menjamin distribusi dan akses atas pangan harus menjamin terlaksananya hak asasi manusia juga termasuk hak bebas dari kelaparan, hak memperoleh sarana untuk mendapatkan pangan dan akses akan pangan. Ini juga perlu diawasi oleh Komisi HAM, Ombudsman dll. Nyatanya di Indonesia pemahaman Haka asasi Manusia berkisar pada kekerasan. Padahal kelaparan adalah “kekerasan dasariah atas hak hidup manusia”. 

6. Dampak perubahan iklim
Kegagalan panen akibat kekeringan dan banjir biasa dise-babkan oleh anomaly cuaca yg berdampak pada perubahan iklim

Sedangkan serangan hama dan penyakit sebagai akibat dari pemakaian zat-zat kimia berlebihan

Bencana ini mengakibatkan turunnya produksi bahan pangan dan ditambah melonjaknya harga bahan pa-ngan akibat spe-kulasi dan penimbunan oleh pedagang yang tidak bertanggung-jawab

Perubahan iklim yang berdampak pada ketersediaan pangan ini sebenarnya juga akibat dari sikap dan prilaku manusia yang tidak memperlakukan alam semesta ini dengan bertanggungjawab. Manusia tidak menempatkan diri sebagai bagian dari alam  tapi menjadi penguasa semena-mena.

Dari 6 penyebab diatas 5 disebabkan ulah manusia dan satu merupakan factor alam. Faktor manusia ini menjadi utama yang melahirkan 2 dampak besar diatas.

Maksud dan tujuan HPS

Membangkitkan dan meningkatkan kesadaran petani, warga negara atas peran sertanyabaik  individu, keluarga, komunitas masyarakat dan umat beriman diseluruh dunia, terhadap pelestarian sumber daya pangan, tata olah tani yang mampu menyediakan bahan pangan yang berkecukupan, aman, sehat, murah, merata & berkelanjutan demi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup manusia dan keutuhan ciptaanNya.

Sasaran HPS


Anak-anak  konsumen pokok dari produk bahan pangan jadi.
 Kaum muda  kelompok sasaran dari membanjirnya berbagai jenis makanan "modern" cepat saji dari produk pa-ngan global.
 Keluarga; keseimbangan gizi dari bahan pangan yang dimakan sangat menentukan pertumbuhan & perkembangan kwalitas sumber daya manusia, maka peran orang tua sangat penting. Revolusi pola pangan sehat harus mulai dari meja makan.

 Kelompok tani;  produsen pertama dalam rantai penyedia pangan. Ketersediaan pangan sehat, aman & ramah lingkungan sangat ditentukan oleh pengertian & pengetahuan petani dalam tata olah pertanian, dan pertanian organik mendesak harus dilakukan.

Para Pengusaha & Pejabat Pemerintah untuk mendesak perdagangan domestik & global yang lebih adil. Dan diaharapkan terbentuknya kesadaran untuk memilih opsi pangan lokal sesuai budaya setempat, organik & ramah lingkungan sebagai prioritas

Pangan Lokal
 Pangan Lokal : Keaneragaman jenis bahan makanan (nabati & hewani) yang telah lama dirawat, dikembangkan, diproduksi, dikonsumsi & urusan sosial budaya dalam masyarakat   sesuai dengan potensi, sumberdaya wilayah dan budaya setempat.

UU Pangan No. 18 tahun 2017 pasal 1 ayat 17 PanganLokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan local

Sumbernya dari budidaya dan alamia

Umumnya produk pangan lokal diolah dari bahan baku lokal, teknologi lokal, dan pengetahuan lokal pula.Pangan lokal biasanya dikembangkan sesuai dengan kebutuhan konsumen lokal pula Pangan lokal ini berkaitan erat dengan budaya lokal setempat .

Kedaulatan Pangan
Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional

Prinsip dasar Kadaulatan Pangan

UU Pangan No. 18 tahun 2017 pasal 1 ayat 2: Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
pemerintah Indonesia tidak mendatangkan produk pangan dari luar untuk membuat perut kenyang. Sebaliknya, pemerintah harus mengembangkan pangan lokal untuk memperkuat kedaulatan pangan bangsa Indonesia.

Apakah Pangan Lokal berkontribusi pada cadangan Pangan Nasional?
UU Pangan No. 18 tahun 2017 Pasal  23
1.    Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional.
2.    Cadangan Pangan Nasional terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah; b. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan c. 

Cadangan Pangan Masyarakat.

Cadangan Pangan Masyarakat  Pasal 33
1.    Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat.
2.    Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan  Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.


Beberapa Langkah konkrit yang dilakukan Yayasan Tananua Flores:
1.    Pemberdayaan petani tentang pentingnya pangan local bagi kehidupan.
2.    Penggalangan barter benih pangan local antar petani dampingan.

Mendorong agar keluarga tani mengkonsumsi pangan local hasil kebun sendiri bukan dari pasar atau pemberian orang lain secara berulang).

Latihan Pengolahan pangan local.
1.    Advokasi perdes pangan local
2.    Advokasi pembuatan dan pemanfaatan bahan organic (pupuk dan pestisida) untuk penimgkatan produksi.
3.    Advokasi tentang pentingnya keanekaragaman hayati sebagai sumber pangan local.
4.    Pertukaran pengetahuanan antar petani (pertemuan smesteral petani, Pertemuan forum petani kabupaten Ende, dan Musyawarah besar petani nelayan Flores & kepulauan).
5.    Konservasi Tanah dan air
6.    Penghijauan Mata air.
7.    Pengembangan Hutan Keluarg

Perubahan yang terjadi:
Masyarakat dampingan mulai membuat dan memamfaatkan bahan organic untuk peningkatan produksi.

Desa-desa pedalaman seperti Rutujeja, Taniwoda, Ndiko Sapu, Kanganara, Unggu, Nida, Detumbewa dan masih banyak desa lainnya masih mempertahankan berbagai jenis pangan local walaupun tidak merata.

Masyarakat tani desa desa dampingan tidak mengalami krisi pangan di musim paceklik.

Benih pangan local cukup tersedia dan saling berbagi.

Masalah:
1.         Ketersediaan benih terbatas untuk desa-desa dengan transportasi bagus
2.        Banyak lahan pangan dialihfungsikan untuk tanaman komoditi
3.        Kaum mudah dan anak-anak tidak suka konsumsi pangan local.
4.        Peran lembaga adat terhadap pangan local mulai menurun.
5.        Mahalnya harga pangan local karena persediaan terbatas

Tantangan:
1.      Kebijakan Pembangunan pangan yang menekankan pada aspek ekonomi melalui revolusi hijau dengan mengabaikan aspek lingkungan dan social budaya dan melemahkan pelestarian sumber daya dan keanekaan pangan local:
2.      Banyak bantuan benih dan bibit bunuh diri promosi dari pemerintah maupun swasta.
3.      Bantuan saprodi tanpa pemberdayaan petani.
4.      Bantuan pangan (Pasar Murah, Beras Miskin-raskin, Beras Sejahtera-rastra, bantuan pangan non tunai), berkepanjangan sama dengan berasnisasi atau nasinisasi.
5.      Kurikulum pendidikan pertanian dengan tekanan pada swasembada pangan terutama beras (Panca usaha tani).
6.      Ada paradigma umum kalau masyarakat mulai makan gadung/ tanaman hutan sama dengan rawan pangan & kelaparan.
7.      Tidak ada teknologi pasca panen untuk pangan jenis sorghum.
8.      Belum ada peraturan tingkat daerah yang memayungi/melindungi tentang keberadaan pangan local daerah.
9.      Adanya anggapan masyarakat kalau belum makan nasi walau sudah makan banyak dianggap belum makan.
10.  Belum terakomodirnya pangan local bersama pengetahuan local dalam pendidikan.
11.  Pasar Bebas; membanjirnya produk-produk pangan luar yang berharga murah

Peluang:
1.      UU no.06 tahun 2014 tentang desa yang memberi ruang desa mengelolah SDA Desa
2.      UU Pangan yang ada kaitan dengan kedaulatan Pangan, cadang pangan masyarakat dan peran serta masyarakat.
3.      Program Inovasi desa.
4.      Adanya kelompok pencinta sorghum.

Solusi Agar Kedaulatan Pangan kuat menopang tonggak cadangan pangan Masyarakat melalui Pangan local hidup:

1.    Perlu adanya pembagian lahan untuk tanaman pangan ditingkat petani
2.    Perencanaan tingkat desa perlu ada alokasi untuk pengembangan pangan local.
3.    Proyek-proyek pangan harus diberi target lahirnya kemandirian pangan tingkat desa.
4.    Perlu adanya perda yang melindungan
5.    keanekaragaman hayati yang melindungi sumber-sumber pangan local.Pangan local perlu hadir dalam berbagai acara resmi.
6.    Mendorong semua sekolah memotivasi anak-anak sekolah mengkonsusi pangan local (jajan maupun makanan)
7.    One week twoo day no rice.

Oleh: Hironimus Pala
Untuk Temu Wicara Peringgatan HPS Kabupaten Ende

Posting Komentar

0 Komentar