Direktur Tananua flores |
Tananuaflores.id- Apresiasi buat petani, Apresiasi buat yang
telah mengembangkan warung dan café pangan local,Terima kasih untuk
masyarakat dan komunitas yang mengkonsumsi pangan local dalam kehidupan dan Terimakasih untuk
Pemerintahan Kabupaten Ende yang mulai menghimbau konsumsi pangan lokal
Mengapa Pangan local?
Puncak gunung es
berkaitan dengan pangan yang sedang dihadapi manusia diera milenial ini adalah:
Kelaparan dan
kemiskinan; Spesifik Kabupaten Ende;
Untuk Pangan: Jumlah
rumah tangga sasaran penerima bantuan sosial beras sejahtera yang tersebar di
255 desa pada 21 Kecamatan sebanyak 24. 456 rumah tangga sasaran dari
64.628 kk sama dengan 37,84%.
Kemiskinan: angka
kemiskinan kabupaten Ende tahun 2014 sebesar 20,37 dan posisi
tahun 2019 sebesar 24,2%
Obesitas; Menurut perkiraan
organisasi kesehatan dunia (WHO), pada tahun 2020 diperkirakan 3 dari 4 orang
dewasa akan mengalami obesitas, didiagnosa dengan diabetes,
stroke, hipertensi karena kelebihan berat badan, menjadi masalah kesehatan global dan berdampak pada
masalah kesehatan lainnya.
Beberapa penyebab utama
yang butuh perhatian semua manusia
Peningkatan jumlah
penduduk berdampak pada ketersediaan & keberlanjutan pangan.
Sensus 2010 penduduk
Indonesia 231 juta jiwa, laju pertumbuhan pertahun 1,34%. Indonesia urutan ke
empat penduduk terpadat setelah China, India dan Amerika Serikat. Thn 2010
tercatat sekitar 20 juta penduduk Indonesia kekurangan pangan dan kelaparan,
Mayoritas tinggal dipedesaan dengan kondisi kwalitas SDM rendah
2.Menurunnya mutu &
jumlah sumber daya pangan.
Allah meciptakan alam
semesta beserta isinya untuk keberlangsungan hidup manusia. Tanah, air, udara,
tanaman, ternak dan ikan adalah komponen sumber daya pangan yang dibumi. Alam
semesta menjadi investasi kehid-upan manusia.
Pertumbuhan dan
perkembangan hidup manusia mempengaruhi sikap dan prilaku manusia terhadap alam
semesta. Menjadikan PANGAN sbg komoditas ekonomi, sehingga menjadi
barang yang diperebutkan oleh orang-orang yang mempunyai kekayaan
dan kekuasaan.
Privatisasi air,
pengalihan lahan untuk non pangan, eksploitasi lahan untuk mengha-silkan pangan
lebih besar dengan asupan benih hibrida, pupuk & pestisida kimia. Areal
pangan telah dikonversikan menjadi tanaman perkebunan atau pembangunan
industry. Ini telah menghancurkan mata pencaharian jutaan petani
pedesaan
Pertumbuhan penduduk
1,34%/tahun luas lahan relative tetap bahkan untuk pangan berkurang.
3.Monopoli dan kekuasaan
perusahaan-perusahaan berskala besar terhadap pangan (dampak
globalisasi dan Indonesia
masuk jebakan WTO)
Sistem pangan dan
pertanian global berada dibawah monopoli dan kekuasaan perusahaan-perusahaan
berskala besar yang memaksakan ekonomi neoliberal dan perdagangan bebas. Negara
berkembang dan terbelakang mendapat tekanan pada ketahanan pangan yang mengakibatkan
ketergantungan pada impor pangan.
Praktek pertanian yang
diterapkan oleh perusahan skala besar- agrokimia transnasional mengedepankan
dan intensifikasi dengan penggunaan obat-obat kimia, pertanian monokultur
berskala besar dan mempromosikan tanaman termodifikasi genetikanya. Membuat
petani semakin bergantung dan akan selalu bergantung pada produknya.
Praktek pertanian ini
telah merusak tanah, mengancam praktek-praktek pertanian berkearifan local yang
akrab dengan lingkungan, bersahabat dan berkeadilan dengan seluruh ciptaan.
4. Keamanan pangan & lingkungan
Masuknya produk pangan
global seperti Sosis, nugget, burger mau tidak mau sudah mulai mempengaruhi
pola pangan.
Promosi besar-besaran
berhasil pula mengubah gaya hidup manusia. Karena beranggapan pangan import
membuat diri lebih modern dan kalau tidak makan dianggap manusia jadul.
Penggunaan monosodium
glutamate, bahan pengawet dan pewarna kimia yang berlebihan pada makanan yang
dikonsumsi kalangan kurang mampu menambah rentetan bahaya yang mengancam
kesehatan secara tidak disadari. Akibatnya obesitas, stroke &
jantungan, diabetes mulai menyinggapi kelompok usia muda,
Globalisasi pangan telah
membuat jarak antara produksi pangan dengan konsumennya semakin jauh.
Secara bertahap sumber
pangan rumah tangga sudah bergeser dari pekarangan sendiri ke hi/ supermarket.
Sampai tingkat tertentu
konsumsi masyarakat semakin ditentukan oleh transportasi dan iklan produk
pangan bu kan ketersediaan sumber daya pangan.
5.Legislasi, regulasi & distribusi pangan
Pangan tidak boleh dijadikan
komoditas politik tetapi menjadi investasi yang menghidupi, yang memungkinkan
manusia untuk bermurah hati dan berbagi dengan sesama manusia.
Petunjuk Hak atas pangan
yang dikeluarkan FAO mensyaratkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam
realisasi hak atas pangan berkecukupan.
Pada Negara-negara yang
meratifikasi konvesi PBB semua legislasi dan regulasi yang menjamin distribusi
dan akses atas pangan harus menjamin terlaksananya hak asasi manusia juga
termasuk hak bebas dari kelaparan, hak memperoleh sarana untuk mendapatkan
pangan dan akses akan pangan. Ini juga perlu diawasi oleh Komisi HAM, Ombudsman
dll. Nyatanya di Indonesia pemahaman Haka asasi Manusia berkisar pada
kekerasan. Padahal kelaparan adalah “kekerasan dasariah atas hak hidup
manusia”.
6. Dampak perubahan iklim
Kegagalan panen akibat
kekeringan dan banjir biasa dise-babkan oleh anomaly cuaca yg berdampak pada
perubahan iklim
Sedangkan serangan hama
dan penyakit sebagai akibat dari pemakaian zat-zat kimia berlebihan
Bencana ini
mengakibatkan turunnya produksi bahan pangan dan ditambah melonjaknya harga
bahan pa-ngan akibat spe-kulasi dan penimbunan oleh pedagang yang tidak bertanggung-jawab
Perubahan iklim yang
berdampak pada ketersediaan pangan ini sebenarnya juga akibat dari sikap dan
prilaku manusia yang tidak memperlakukan alam semesta ini dengan
bertanggungjawab. Manusia tidak menempatkan diri sebagai bagian dari
alam tapi menjadi penguasa semena-mena.
Dari 6 penyebab diatas 5
disebabkan ulah manusia dan satu merupakan factor alam. Faktor manusia ini
menjadi utama yang melahirkan 2 dampak besar diatas.
Maksud
dan tujuan HPS
Membangkitkan dan meningkatkan kesadaran petani, warga negara atas peran sertanyabaik individu, keluarga, komunitas
masyarakat dan umat beriman diseluruh
dunia, terhadap
pelestarian sumber daya pangan, tata olah tani yang mampu menyediakan bahan
pangan yang berkecukupan, aman, sehat, murah, merata & berkelanjutan demi
kesejahteraan dan keberlangsungan hidup manusia dan keutuhan ciptaanNya.
Sasaran
HPS
Anak-anak konsumen pokok dari
produk bahan pangan jadi.
Kaum muda kelompok sasaran dari
membanjirnya berbagai jenis makanan "modern" cepat saji dari produk
pa-ngan global.
Keluarga; keseimbangan gizi
dari bahan pangan yang dimakan sangat menentukan pertumbuhan & perkembangan kwalitas sumber daya
manusia, maka peran orang tua sangat penting. Revolusi pola pangan
sehat harus mulai dari meja makan.
Kelompok tani; produsen
pertama dalam rantai penyedia pangan. Ketersediaan pangan sehat, aman &
ramah lingkungan sangat ditentukan oleh pengertian & pengetahuan petani dalam tata olah
pertanian, dan pertanian organik mendesak harus dilakukan.
Para Pengusaha & Pejabat Pemerintah untuk mendesak
perdagangan domestik & global yang lebih adil. Dan diaharapkan terbentuknya
kesadaran untuk memilih opsi pangan lokal sesuai budaya setempat, organik &
ramah lingkungan sebagai prioritas.
Pangan Lokal
Pangan
Lokal : Keaneragaman jenis bahan makanan (nabati & hewani) yang
telah lama dirawat, dikembangkan, diproduksi, dikonsumsi
& urusan sosial budaya dalam masyarakat sesuai dengan
potensi, sumberdaya wilayah dan budaya setempat.
UU Pangan No. 18 tahun
2017 pasal 1 ayat 17 PanganLokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
setempat sesuai dengan potensi dan kearifan local
Sumbernya dari budidaya
dan alamia
Umumnya produk pangan
lokal diolah dari bahan baku lokal, teknologi lokal, dan pengetahuan lokal
pula.Pangan lokal biasanya dikembangkan sesuai dengan kebutuhan konsumen lokal
pula Pangan lokal ini berkaitan erat dengan budaya
lokal setempat .
Kedaulatan Pangan
Kedaulatan pangan adalah
hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan
hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa
adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional
Prinsip
dasar Kadaulatan Pangan
UU Pangan No. 18 tahun
2017 pasal 1 ayat 2: Kedaulatan
Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan
Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi
masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber
daya lokal.
pemerintah Indonesia
tidak mendatangkan produk pangan dari luar untuk membuat perut kenyang.
Sebaliknya, pemerintah harus mengembangkan pangan lokal untuk memperkuat
kedaulatan pangan bangsa Indonesia.
Apakah Pangan Lokal
berkontribusi pada cadangan Pangan Nasional?
UU Pangan No. 18 tahun
2017 Pasal 23
1.
Dalam mewujudkan
Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah
menetapkan Cadangan Pangan Nasional.
2.
Cadangan Pangan Nasional
terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah; b. Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah; dan c.
Cadangan
Pangan Masyarakat.
Cadangan Pangan
Masyarakat Pasal 33
1.
Masyarakat mempunyai hak
dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan
Masyarakat.
2.
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan
Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Beberapa Langkah konkrit
yang dilakukan Yayasan Tananua Flores:
1.
Pemberdayaan petani
tentang pentingnya pangan local bagi kehidupan.
2.
Penggalangan barter
benih pangan local antar petani dampingan.
Mendorong agar keluarga
tani mengkonsumsi pangan local hasil kebun sendiri bukan dari pasar atau
pemberian orang lain secara berulang).
Latihan Pengolahan
pangan local.
1.
Advokasi perdes pangan
local
2.
Advokasi pembuatan dan
pemanfaatan bahan organic (pupuk dan pestisida) untuk penimgkatan produksi.
3.
Advokasi tentang
pentingnya keanekaragaman hayati sebagai sumber pangan local.
4.
Pertukaran pengetahuanan
antar petani (pertemuan smesteral petani, Pertemuan forum petani kabupaten
Ende, dan Musyawarah besar petani nelayan Flores & kepulauan).
5.
Konservasi Tanah dan air
6.
Penghijauan Mata air.
7.
Pengembangan Hutan
Keluarg
Perubahan yang terjadi:
Masyarakat dampingan
mulai membuat dan memamfaatkan bahan organic untuk peningkatan produksi.
Desa-desa pedalaman
seperti Rutujeja, Taniwoda, Ndiko Sapu, Kanganara, Unggu, Nida, Detumbewa dan
masih banyak desa lainnya masih mempertahankan berbagai jenis pangan local
walaupun tidak merata.
Masyarakat tani desa
desa dampingan tidak mengalami krisi pangan di musim paceklik.
Benih pangan local cukup
tersedia dan saling berbagi.
Masalah:
1. Ketersediaan
benih terbatas untuk desa-desa dengan transportasi bagus
2. Banyak
lahan pangan dialihfungsikan untuk tanaman komoditi
3. Kaum
mudah dan anak-anak tidak suka konsumsi pangan local.
4. Peran
lembaga adat terhadap pangan local mulai menurun.
5. Mahalnya
harga pangan local karena persediaan terbatas
Tantangan:
1.
Kebijakan Pembangunan
pangan yang menekankan pada aspek ekonomi melalui revolusi hijau dengan
mengabaikan aspek lingkungan dan social budaya dan melemahkan pelestarian
sumber daya dan keanekaan pangan local:
2.
Banyak bantuan benih dan
bibit bunuh diri promosi dari pemerintah maupun swasta.
3.
Bantuan saprodi tanpa
pemberdayaan petani.
4.
Bantuan pangan (Pasar
Murah, Beras Miskin-raskin, Beras Sejahtera-rastra, bantuan pangan non tunai),
berkepanjangan sama dengan berasnisasi atau nasinisasi.
5.
Kurikulum pendidikan
pertanian dengan tekanan pada swasembada pangan terutama beras (Panca usaha
tani).
6.
Ada paradigma umum kalau
masyarakat mulai makan gadung/ tanaman hutan sama dengan rawan pangan &
kelaparan.
7.
Tidak ada teknologi
pasca panen untuk pangan jenis sorghum.
8.
Belum ada peraturan
tingkat daerah yang memayungi/melindungi tentang keberadaan pangan local
daerah.
9.
Adanya anggapan
masyarakat kalau belum makan nasi walau sudah makan banyak dianggap belum
makan.
10.
Belum terakomodirnya
pangan local bersama pengetahuan local dalam pendidikan.
11.
Pasar Bebas;
membanjirnya produk-produk pangan luar yang berharga murah
Peluang:
1.
UU no.06 tahun 2014
tentang desa yang memberi ruang desa mengelolah SDA Desa
2.
UU Pangan yang ada
kaitan dengan kedaulatan Pangan, cadang pangan masyarakat dan peran serta
masyarakat.
3.
Program Inovasi desa.
4.
Adanya kelompok pencinta
sorghum.
Solusi Agar Kedaulatan
Pangan kuat menopang tonggak cadangan pangan Masyarakat melalui Pangan local
hidup:
1.
Perlu adanya pembagian
lahan untuk tanaman pangan ditingkat petani
2.
Perencanaan tingkat desa
perlu ada alokasi untuk pengembangan pangan local.
3.
Proyek-proyek pangan
harus diberi target lahirnya kemandirian pangan tingkat desa.
4.
Perlu adanya perda yang
melindungan
5.
keanekaragaman hayati
yang melindungi sumber-sumber pangan local.Pangan local perlu hadir dalam
berbagai acara resmi.
6.
Mendorong semua sekolah
memotivasi anak-anak sekolah mengkonsusi pangan local (jajan maupun makanan)
7.
One week twoo day no
rice.
Oleh: Hironimus Pala
Untuk Temu Wicara
Peringgatan HPS Kabupaten Ende
0 Komentar