Ende, Tananua Flores.- Menjaga Ekosistem dan seluruh Spesies yang ada dilaut perluh ada kesadaran bersama masyarakat untuk menjaga dan melestarikannya. Tujuannya adalah Lingkungan tetap terlindungi dan di manfaatkan secara berkelanjutan oleh Para Nelayan.
Hal ini di sampaikan oleh Camat Ende selatan Gadir
H.I Dean di saat
membuka kegiatan Sosialisasi Penutupan
sementara lokasi Tangkapan Gurita di lingkungan Arubara, kelurahan
tetandara kabupaten Ende,(29/7)
Di katakannya Gurita itu siklus pertumbuhannnya tidak jauh beda
dengan siklus pertumbuhan tanaman, bahkan kalau di jalankan dengan benar Gurita
dapat memberikan dampak keuntungan yang berlimpah bagi para nelayan
“ Kalau mau mendapatkan hasilnya yang baik semestinnya kita
memberikan kesempatan kepada gurita untuk bertelur dan berkembang baik”, kata
Dean
Menurut Dean Camat Ende
Selatan bahwa konsep Buka tutup lokasi tangkapan Gurita merupakan konsep
yang bagus yang ingin di praktekan di Ende. Konsep buka tutup ini akan di
Dorong terus sampai berhasil dalam melakukan konservasi laut, dan khusus Gurita
Nelayan bisa mendapatkan hasil yang baik dengan tingkat Produktivitas yang bisa
membawa kesejahteraan secara ekonomi bagi nelayan di arubara.
Camat tersebut mengharapkan bahwa Lokasi yang akan dilakukan
Buka Tutup ke depannya akan menjadi Contoh dalam Melakukan Konservasi laut
secara berkelanjutan dan dapat menjaga trumbu karang dan Spesies yang ada di
laut agar terus terlindungi.
Sementara itu Direktur Yayasan Tananua Flores Bernadus sambut, Yayasan Tananua Flores adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi petani sejak tahun 1998.
Tananua Flores melakukan pemberdayaan terhadap petani agar dapat dan mampu mengelola kebunnya secara baik, menjaga kesehatan lingkungan, pemberdayaan terhadap ekonomi serta memperkuat kelembagaan petani yang dikemas dalam sebuah issue “ pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. Visi programnya adalah masyarakat sejahtera, lingkungan lestari.
Bernadus Menjelaskan Pada tahun 2019 tananua sudah mulai bekerja dengan issue kelautan, karena lingkungan laut yang merupakan sumber mata pencaharian nelayan. Karena disanalah nelayan mencari nafkah. Oleh karena itu tananua juga hadir untuk melakukan pemberdayaan nelayan agar memiliki kesadaran menjaga ekosistem laut, dengan menjaga laut agar tidak membuang sampah plastik, menangkap gurita menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga tetap menjaga keberlanjutan mencari gurita.
Dari data yang sudah dikumpulkan Tananua lewat enumerator selama kurang lebih 2 tahun ini ada 8.295,5 kg dari 5640 ekor/ rata-rata berat 1,47 kg/ekor dengan jumlah nelayan perempuan 10 orang (tangkap gurita saat pasang surut) dan nelayan laki-laki sebanyak 38 orang. Padahal kalau 5640 ekor beratnya rata 3 kg maka dapat menghasilkan 16.920 kg Adapun pendapatan nelayan dari penangkapan gurita pada tahun 2019 total pendapatan nelayan mencapai Rp 75.420.000 dari gurita 1.885.5 kg Penangkpngn tahun 2020 sebesar Rp 68.495.250 dengan harga berkisar 15.000 sampai RP 20.000/kg.
Pada kesempatan yang sama Direktur mengajak semua elemen terutama kelompok LMMA untuk bersatu padu, rapatkan barisan serta berkomitmen atas kesepakatan yang telah dibangun yaitu buka tutup pada beberapa lokasi.
“ Saya juga mengajak masyarakat umum di lingkungan arubara, tokoh agama, tokoh masyarakat RT/RW untuk mendukung secara Penuh untuk kegiatan buka tutup yang dilakukan oleh nelayan gurita sehingga, hasil tangkapannya semakin banyak yang berdampak pada meningkatnya pendapatan nelayan gurita,” Ungkap Bernadus.
Peletakan Pelampung Penutupan Sementara.
Usai Sosialiasi yang di lakukan Oleh kelompok LMMA Lingkungan Arubara. Seluru unsur yang di undang untuk bersama-sama menuju lokasi pematokan Lokasi penutupan sementara yang sebelumnnya sudah di tentukan oleh Nelayan gurita itu sendiri.
Ada 5 lokasi yang di lakukan penutupan sementara antara lain Maubhanda, Mauwaru,Maugago, ngazudola dan Tengu manu
Lokasi Penutupan yang di tutup oleh nelayan adalah Lokasi Tangkapan Gurita. Khusus untuk gurita itu akan di jaga dan di kawal oleh kelompok LMMA sedangkan untuk jenis tangkapan lain di izinkan untuk melakukan penangkapan.
Nelayan gurita arubara juga masih bisa melakukan proses melakukan proses penangkapan gurita bisa di lakukan di lokasi lain, yang belum masuk dalam rekomendasi penutupan lokasi.
Unsur Stakeholder
yang terlibat di lokasi penutupan sementara di antaranya Utusan Dinas Kelautan
dan Perikanan Propinsi NTT, Bappeda Ende, Syahbandar, Babinsa, Pemeritah kecamatan,
pemeritah Kelurahan, dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan arubara. ( JF)
0 Komentar