Ende,
Tananua Flores| Dinas Perikanan Kabupaten Ende bekerja sama dengan Yayasan Tananua
Flores gelar Sosialisasi Manfaat dari penggunaan Kartu KUSUKA bagi para nelayan
yang ada di kabupaten Ende. Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di
Aula kantor Desa maubasa timur kecamatan Ndori pada Kamis 23 September 2021.
Agnes
Ngura Staf Yayasan Tananua Flores mengatakan
digelarnya sosialisasi kartu KUSUKA karena
di wilayah kecamatan ndori sebagian besar warga desa yang mata pencahariannya
adalah menangkap ikan dan gurita.
Hal tersebut
perluh dilakukan Sosialisasi agar para nelayan bisa mengetahui manfaat
dari kartu KUSUKA itu. Dan Tananua
Sendiri mempunyai program terkait perikanan gurita , maka pendataan nelayan
yang belum memiliki kartu KUSUKA juga menjadi salah satu kegiatan di Tananua
Flores.
Untuk
saat ini data yang telah di input sebanyak 67 orang nelayan belum memiliki
kartu KUSUKA karena sebelumnya hanya kartu Nelayan.
“ ada 3 desa yang telah saya input datanya yaitu ada sebanyak
67 orang nelayan, terdiri dari bidang usahannya masing-masing, sementara itu
masih banyak Nelayan yang belum terdata”, ungkapnya
Lanjut
disampaikan Agnes “ Kegiatan Tananua salah satunnya adalah pendataan Kartu
KUSUKA, dan saya melihat bahwa itu sangat penting, maka saya berkomunikasi
dengan dinas perikanan kabupaten untuk datang melakukan Sosialisasi diwilayah kecamatan Ndori”, Sahutnya
Menurutnya
bahwa ketika nelayan sudah memiliki kartu itu maka, manfaatnya sangat besar, dan sebagai
nelayan tidak semestinnya ragu dalam melakukan berbagai aktivitas usaha di laut
maupun di darat dalam pengolahan ikan.
Sementara itu Riatni A.H Husen, S.Pi dari
dinas Perikanan Kabupaten Ende mengatakan bahwa Kartu KUSUKA adalah penting
bagi Nelaya sebab kartu itu berfungsi untuk Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan
Perikanan
Riatni juga menambahkan kartu KUSUKA
juga bagian dari basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan,
pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan;
dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Penyuluh perikanan itu menjelaskan bahwa
Kartu Pelaku
Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Dan itu berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 39
tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan
hukum.
“Kartu Kusuka ini ditujukan
untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan,
percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas
dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan
pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan”, katanya
Selain itu didalam kartu KUSUKA terdapat beberapa informasi seperti Nama pelaku usaha,Profesi pelaku usaha, Alamat pelaku usaha,Nomor Induk Kependudukan Orang Perseorangan,Masa berlaku, Kode QR Identitas dan Informasi Tambahan di Kartu KUSUKA.
Wanita Mudah itu menambahkan bahwa Kartu
Kusuka ini hanya berlaku untuk Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, seperti nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan
buruh, dan nelayan pemilik. Pembudi daya ikan, Petambak garam ,penggarap tambak
garam, Pengolah ikan, Pemasar perikanan dan Penyedia jasa pengiriman produk
kelautan dan perikanan.
Kepala desa Maubasa
Barat yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut memberikan apresiasi terhadap Yayasan
Tananua Flores karena sudah membantu
pemerintah dan nelayan di wilayah kecamatan Ndori khususnya 3 tiga desa yang
datanya sudah di ambil.
Dia
menuturkankan dengan kehadiran Lembaga Yayasan Tananua Flores di wilayah ini
semua unsur yang ada di wilayah ini harus mendukung secara penuh agar program yang di luncurkan Tananua bisa
berjalan dengan sukses dan bisa membantu masyarakat untuk peningkatan ekonomi
mereka
0 Komentar