Ende, Tananua Flores | Dalam rangka menindak lanjuti program kelautan yang dicanangkan bersama Tananua Flores (YTNF), Yayasan Pesisir Lestari (YPL) serta Pemerintah Keluarahan dan juga LMMA menggelar evaluasi dan Perencanaan penutupan ke-dua di kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan pada kamis 17 Maret 2022.
Setelah Menggelar Penutupan Pertama selama periode tiga bulan (Agustus -November 2021), kali ini para nelayan bersama beberapa lembaga terkait di antaranya, Kepala Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi khusus Wilayah Ende, Nagekeo Dan Bajawa, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten yang diwakili Oleh Bidang Perikanan Tangkap Kab. Ende, Bappeda Kabid PP 1, Pol. Air, Sekcam Ende Selatan, Kesebandaran Pelabuhan Ipi Ende yang mewakili KSOP Ende, RT serta Pemerintah Kelurahan Tetandara menggelar penutupan ke-dua di lokasi tangkap gurita di Lingkungan Arubara. Secara keseluruhan kegiatan ini diikuti oleh tiga puluh sembilan peserta.
Kegiatan penutupan lokasi tangkap gurita di Arubara merupakan salah satu kegiatan dalam upaya menjaga ekosistem laut secara berkelanjutan yang diinisiatif oleh nelayan gurita dan kelompok pengelolah perikanan Arubara (LMMA) melalui dukungan YTNF serta pemerintah.
Lurah Tetandara Anwar Hama dalam sapaan pembuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa “kelompok nelayan gurita ini harus memiliki spirit pantang menyerah, tetap semangat jangan panas di awal-awal saja, sebagai pemerintah kelurahan, kita mendukung”. katanya
Anwar juga mengharapkan adanya partisipasi aktif dari setiap kelompok apabila diadakan pertemuan kelompok bersama YTNF atapun pemerintah sehingga ada kesepakatan serta kesepahaman dalam mencapai tujuan program yang diharapkan,yakni menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.
Lurah itu juga menyampaikan apresiasi kepada YTNF yang dengan setia mendampingi para nelayan gurita di Kelurahan Tenandara Lingkungan Arubara.
Kegiatan penutupan ke-dua ini dibuat karena memang adanya kesadaran bersama yang berakhir pada sebuah keputusan untuk menutupnya kembali. Beberapa faktor yang menjadi motifasi kegiatan ini antara lain, selain menjaga konservasi laut, dengan adanya penutupan, populasi gurita meningkat yang kemudian berimbas pada meningkatnya hasil tangkapan. Motifasi-motifasi ini secara tidak langsung kemudian bermuara pada kesejahteraan masyarakat secara ekonomi karena meningkatnya angka dan berat serta kualitas gurita itu sendiri.
Direktur YTNF Bernadus sambut mengatakan bahwa potensi yang ada harus dijaga dan dikembangkan mengingat gurita memiliki pasar yang jelas, lebih dari itu gurita juga merupakan produk ekspor ke luar negeri.
“Proses pendampingan YTNF di Arubara sejatinya telah berjalan selama tiga (3) tahun, oleh karena itu kemajuan kelompok nelayan dan lembaga pengelolah perlu dibenahi lagi, karena ini potensi yang perlu dikembangkan,” ungkapnya
Inisiatif untuk menutup kembali lokasi tangkapan ini bertolak dari referensi data yang diperoleh dari Enumerator yang mendata setiap hari di tempat tambatan perahu. Kualifikasi data yang dilakukan oleh enumerator itu antara lain berkaitan dengan berapa kilogram yang tertangkap, panjang kepala gurita, berapa ekor betina dan berapa ekor jantan, lokasi tangkap, jumlah nelayan yang melaut serta lamanya waktu sekali perjalanan melaut.
Data gurita sebelum dan sesudah penutupan itu memang sangat jauh berbeda. Hasil tangakapan gurita sebelum penutupan di bulan Juli 2021 terdata sebanyak 256 kg gurita sedangkan data hasil tangkapan gurita setelah proses penutupan dan dibuka di bulan November mengalami peningkatan produksi tangakapan yakni 981,5 kg gurita.
Peningkatan produksi gurita ini selain karena disebabkan oleh jumlah tangkapan juga karena adanya pembatasan bagi ukuran gurita yang boleh ditangkap. Nelayan hanya diijnkan untuk menangkap gurita dengan bobot diatas satu kilogram, dari data ini terlihat perbedaan yang sangat signifikan.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Kelautan dan perikanan, Andy mengatakan bahwa keputusan untuk menutup lokasi tangkapan ini merupakan kewenangan kelompok mengingat legalitas nelayan gurita merupakan nelayan kecil yang dilindungi Undang-Undang. Perlindungan terhadap nelayan ini termaktub dalam UU no. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan, petambak.
"legalitas nelayan gurita merupakan nelayan kecil yang dilindungi Undang-Undang, Perlindungan terhadap nelayan ini termaktub dalam UU no. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan, petambak."kata Andi
Terkait UU perlindungan pelayan, Ikhsan Ahmad selaku ketua kelompok pengelolah perikanan berbasis masyarakat menuturkan bahwa “ banyak pelanggaran dalam penutupan lokasi tangkap gurita, oleh karena itu, melalui adanya pertemuan ini diharapkan mampu menghasilkan beberapa peraturan yang bisa meminimalisir adanya pelanggaran yang sama pada penutupan berikutnya,”turutnya.
Oleh : Aldo
0 Komentar