Bernadus Sambut, Direktur Tananua Menjelaskan bahwa telah melakukan intervensi program perikanan dan kelautan di wilayah Kecamatan Ndori sejak Jani 2021. Penetapan program di empat desa dengan pendekatan kawasan artinya dari ke empat desa ini menjadi desa sasaran pendampingan dan pelaksanaan program perikanan.
Desa yang masuk dalam pendampingan Tananua adalah Desa Maubasa, Maubasa Timur, Sera Ndori dan Desa Maubasa Barat. Penetapan keempat desa ini diawali dengan Asesmen awal yang dilakukan oleh Tananua. Dari proses asesmen tersebut kemudian melakukan penetapan dan Tananua langsung menempatkan staf Tananua untuk mendampingi masyarakat Nelayan yang ada di 4 desa tersebut.
Kegiatan yang di luncurkan oleh Yayasan Tananua Flores keempat desa tersebut yakni penguatan kapasitas kelompok nelayan lewat pelatihan, Kegiatan kesehatan, pendataan gurita dan kegiatan buka tutup lokasi penangkapan Gurita.
“Selain itu yang menjadi kegiatan rutinitas setiap hari adalah dengan pendataan gurita dan melakukan umpan balik data kepada masyarakat dan nelayan. Pendataan gurita mulai sejak September 2021 hingga oktober saat ini. Tananua menempatkan enumerator pendata sebanyak 3 orang di wilayah kecamatan Ndori. Untuk Maubasa 1 orang, Maubasa timur dan serandori 2 orang,” jelasnya.
Dijelaskannya, sejak pendampingan Tananua Flores yang di mulai dari bulan September 2021 hingga september 2022 saat ini data yang tercatat secara baik oleh enumerator adalah data hasil tangkap para nelayan yang dilakukan dengan metode sensus.
Data gurita di wilayah kecamatan Ndori mulai September 2021-September 2022, individu gurita yang di tangkap berjumlah 6729 ekor dengan jumlah produksi gurita 6.608,52 Kg.
“Dari jumlah keseluruan lokasi tangkap gurita, rata-rata gurita yang didapati oleh nelayan di bawah dari 2 kg. Hal itu dilihat dari persentas antara berat gurita dan jumlah ekor,” jelasnya.
Ia menambahkan, penutupan sementara perikanan gurita selama tiga bulan yang dilakukan memiliki tujuan edukatif yakni menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai tata cara pengelolaan perikanan berbasis masyarakat serta bagaimana memberikan waktu dan tempat bagi gurita untuk tumbuh lebih besar dan untuk bertelur/berkembang biak karena gurita (Octopus cyanea) mempunyai masa hidup yang singkat yakni sekitar 12 bulan.
Dengan siklus hidup gurita yang singkat ini, penutupan sementara menjadi solusi pengelolaan perikanan yang cocok untuk diimplementasikan. Dengan harapan dan targetnya adalah ketika pembukaan penutupan sementara, gurita sudah tumbuh dengan besar dan mempunyai nilai lebih.
Proses penutupan area ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama kelompok LMMA, para nelayan yang didukung oleh stakeholder seperti, Kantor Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Wilayah Ende, Nagekeo dan Ngada, Ndori, 4 desa yang ada di kecamatan ndori, kelompok LMMA dan Nelayan Pencari Gurita.
Model pengelolaan perikanan yang dilakukan di kedua desa dampingan ini adalah model partisipatif artinya realisasinya konservasi wilayah tangkapan gurita akan berjalan apabila masyarakat sendiri terlibat dalam proses pengelolaan serta ikut mengambil keputusan untuk setiap pilihan yang direncanakan.
“Terkait dengan implementasi pembukaan penutupan sementara rumah gurita, kelompok LMMA telah melakukan persiapan aturan hukum untuk mengikat keberlanjutan dari kegiatan buka tutup,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, setelah kegiatan implementasi dilaksanakan acara dilanjutkan dengan upacara adat pembukaan lokasi rumah gurita oleh tetua adat yang ada di desa tersebut Setelah itu, nelayan mencari gurita di rumah gurita tersebut.***JF. Tananua
0 Komentar