Ende, Tananua Flores | Yayasan Tananua Flores mendorong pengelolan wilayah pesisir berbasis keraifan local untuk melindungi keanekaragaman hayati yang ada. Dorongan Tananua flores itu karena melihat Potensi kelautan sangat tinggi dan tentu dapat dimanfaatkan bagi peningkatan pendapatan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Tananua sendiri telah mendamping desa di wilayah pesisir dengan program pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat dan Pemanfaatan sumber daya laut secara optimal dan proporsional.
Bernadus Sambut dalam keterangan persnya pada (8/12)menjelasakan Pengelolaan pesisir itu telah diatur dalam UU 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 40/PERMEN-KP/2014 tentang Peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Aturan hukum ini telah memberikan arahan untuk bagaiaman
kita mengelola laut kita secara bersama, artinnya laut kita, kita kelolah
bersama dengan mengikuti tata aturan yang ada”, jelasnya
Menurutnya masyarakat pesisir saat ini telah mulai mengembangkan
dan mengelola wilayah pesisir sesuai dengan kearifan lokal masyarakat
setempat. Idealnya pengelolaan wilayah
pesisir berbasis masyarakat dilakukan dengan adanya sinergi dan interaksi yang
tepat antara pemerintah, masyarakat dan nilai kearifan lokal.
Pemberdayaan masyarakat pesisir dalam membangun model
pengelolaan wilayah pesisir juga sangat penting dilakukan dengan maksud untuk
mendorong kemandirian mereka. Penggunaan model ini memiliki keunggulan karena
peran serta aktif masyarakat pesisir dapat meningkatkan pendapatan, menjaga
kelestarian lingkungan pesisir, dan memberi keleluasaan bagi masyarakat pesisir
dalam mengembangkan dan mengelola sumber daya kelautan sesuai dengan potensi,
karakteristik dan sosial budaya masyarakatnya. Peran serta aktif masyarakat
pesisir juga memberi harapan bagi pengentasan masalah kemiskinan yang berujung
pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“ pengelolaan ruang laut di wilayah pesisir antara
pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama untuk menentukan areal mana yang
perluh dilindungi dan secara geografis ditetapkan, diatur dan dikelola dan
dalam jangka panjang guna mencapai hasil yang positif dan berkelanjutan ”
katanya
Selain itu terkait dengan kegiatan Lokakarya bersama yang
diselenggarakan pada jumat (2/12)lalu, Direktur Yayasan Tananua Flores memberikan
Apresiasi kepada KKP, Yayasan Pesisir Lestari, dan YAPEKA yang telah duduk dan
berunding bersama untuk pengelolaan pesisir yang berdampak pada kesejahteraan
masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Manajer Advokasi Kebijakan dan Tata Kelola
Yayasan Pesisir Lestari Rayhan Dudayev mengatakan lokakarya ini diinisiasi
dengan semangat untuk berkolaborasi dalam mendukung sasaran strategis nasional
dan daerah di bidang kelautan dan perikanan menjelaskan saat ini paling tidak
terdapat 12 ribuan desa pesisir yang mayoritas penduduknya merupakan nelayan
kecil dan masyarakat pesisir. Pemerintah desa, nelayan kecil, dan masyarakat pesisir
ini punya peranan penting dalam menyediakan ikan, melangsungkan ketahanan
pangan dan pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Berbagai pengelolaan
perikanan dan pesisir telah dilakukan komunitas tersebut untuk mendukung target
nasional maupun daerah.
“Harapannya, kegiatan lokakarya ini bisa menghasilkan peta
jalan (roadmap) bagi para pihak menuju integrasi pengelolaan perikanan dan
pesisir oleh komunitas dan pemerintah desa tersebut ke dalam kebijakan dan
strategi tata kelola kelautan. Ke depan, program perlindungan hak dan
pemberdayaan masyarakat pesisir bisa beriringan dengan upaya pengelolaan
sumberdaya perikanan dan pesisir secara berkelanjutan dan konservasi laut,”
ujar Rayhan.
Oleh: Clarista
0 Komentar