Ende, Tananua Flores | Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) atau Local Management Marine Area (LMMA) lingkungan Arubara, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berlabuh di wilayah perairan Arubara, yang saat ini sedang ditutup sementara. POKMASWAS Arubara tidak bertindak sendiri, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Pemerintah setempat, dalam hal ini Lurah Tetandara.
Informasi terkait keberadaan kapal dari Sumbawa tersebut berasal dari Ketua RT 02 Arubara, Bapak Sanusi Lasa, pada (27/09/24). Sanusi, yang juga merupakan anggota POKMASWAS Arubara, sangat rutin melakukan patroli di area pengelolaan lokal oleh masyarakat Arubara dalam menjaga populasi gurita dan ikan secara berkelanjutan demi masa depan generasi berikutnya.
Setelah mendapat laporan dari POKMASWAS, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan bersama dengan Lurah Tetandara langsung turun ke lokasi. Pada saat pemeriksaan, kondisi laut yang sangat tenang seakan menunjukkan dukungan alam terhadap tindakan ini. Sekitar lima menit setelahnya, perahu anggota POKMASWAS beserta staf dari dinas mendekati kapal dari Sumbawa tersebut.
Para awak kapal Sumbawa tampak merasa tidak nyaman ketika seluruh isi kapal diperiksa oleh anggota POKMASWAS dan dinas terkait. Salah satu staf dinas, Yohanes Nahak, menjelaskan mengenai peraturan dan regulasi yang berlaku terkait pengelolaan ruang laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Beliau menekankan bahwa setiap kapal yang berlabuh di wilayah tersebut harus melapor kepada dinas untuk mendapatkan izin, agar keberadaan kapal tersebut dapat dipantau.
Sementara itu, Fudin Ali Ketua kelompok POKMASWAS menegaskan bahwa saat ini perairan di wilayah keluarahan tetandara sudah menjadi wilayah kelolah masyarakat secara lokal, oleh karena itu pihak-pihak yang ingin masuk menangkap di wilayah tersebut harus wajib lapor.
"Saya menegaskan bahwa perairan kita ini sudah dikelolah secara kearifan lokal oleh nelayan gurita Arubara, jika ada pihak luar yang data wajib lapor kepada kita sebagai POKMASWAS",Ujar Fudin.
Di perairan Arubara, sudah ada POKMASWAS dan LMMA yang mengatur buka-tutup lokasi tangkap gurita, sehingga setiap kapal yang berlabuh diharapkan tidak mengganggu aktivitas nelayan lokal. Yohanes Nahak juga menegaskan agar para awak kapal mencari ikan di lokasi yang jauh dari zona penangkapan nelayan lokal, mengingat para nelayan Arubara adalah nelayan kecil yang hanya menggunakan peralatan tradisional.
Juragan kapal Sumbawa kemudian meminta maaf kepada POKMASWAS, Lurah, serta dinas terkait. Ia menjelaskan bahwa kapal mereka tidak sedang menangkap ikan di lokasi yang ditutup, melainkan hanya sedang melakukan perbaikan mesin yang rusak. Menurutnya, mereka telah melapor kepada seorang warga bernama Ishak untuk berlabuh, dengan harapan bahwa Ishak akan menyampaikan informasi tersebut kepada warga Arubara***
Reporter : Aldo
0 Komentar